Pemerintah Ungkap Pemberian Komisi Pelatih Kartu Prakerja
Pemerintah mengungkapkan platform yang menjadi mitra kerja samamenerima komisi dari lembaga pelatihan yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Namun, pemerintah tidak mengatur besaran .Pasalnya, besaran komisi merupakan hasil kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara platform digital dan lembaga pelatihan.Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaigus Ketua Tim Pelaksana Kartu Prakerja Mohammad Rudy Salahuddin.
Menurutnya, kedua pihak menyepakati komisi yang wajar sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Persiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Meskipun demikian, beleid itu tidak mematok angka pasti dari komisi wajar tersebut."Mereka bukan tidak boleh menarik komisi, boleh saja memberi komisi, tapi yang wajar menurut kedua belah pihak. Kami tidak menentukan komisi yang wajar (sesuai Permenko) dan itu merupakan perjanjian antara platform dan lembaga pelatihan," ungkap Rudy dalam diskusi virtual, Rabu (29/4).Menurut Rudy, pemerintah tidak memberi kisaran khusus soal besaran komisi yang wajar itu. Pemerintah tidak ikut campur karena memandang lebih baik ditentukan berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak saja."Mengapa kami masukkan (kata) wajar? Karena kami tidak ikut dalam aturan tersebut, kami tidak tahu dan tidak mau tahu," ujarnya.
Saat ini, ada delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menawarkan pelatihan kepada peserta Kartu Prakerja. Platform digital tersebut, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan pelatihan.kemnaker.go.id.Pemerintah juga menggandeng BNI, OVO, LinkAja, dan Gopay sebagai platform pembayaran digital untuk mentransfer insentif fiskal kepada peserta. Peserta akan mendapat dana sebesar Rp3,55 juta per orang.Insentif digunakan untuk biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu untuk tiga kali. Targetnya, ada 5,6 juta orang yang akan menjadi peserta program dari janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Posting Komentar
Posting Komentar