FUNGSI DAN KEDUDUKAN BAHASA
INDONESIA
TUJUAN PEMBELAJARAN
etelah selesai mempelajari
kegiatan belajar kedua, peserta
diharapkan dapat
Smenjelaskan
tentang kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, perbedaan bahasa nasional dan
bahasa negara, perbedaan bentuk dan fungsi bahasa nasional dan bahasa nasional,
serta mampu menganalisis penggunaan bahasa Indonesia
dalam kehidupan
sehari-hari dalam kaitannya dengan
kedudukan dan fungsinya.
MATERI POKOK:
·
Kedudukan
bahasa Indonesia
·
Fungsi
bahasa Indonesia
2.1.
Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia selain memiliki
fungsi sosial, juga memiliki fungsi politis. Fungsi sosial berkaitan dengan
perannya sebagai media komunikasi. Berdasarkan fungsi sosialnya, bahasa
Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Ekspresif,
yakni untuk menggungkapkan gambaran, maksud ,gagasan, dan perasaan masyarakat
penggunanya.
2. Komunikasi,
sebagai alat berinteraksi atau hubungan antarsesama dalam konteks Indonesia
yang beragam suku, ras, agama, dan budaya.
3. Kontrol
sosial, untuk mengendalikan perilaku masyarakat penggunanya. contohnya tulisan
“dilarang merokok” bahasa tersebu t berfungsi sebagai pengatur atau pengontrol
4. Adaptasi,
yakni membantu masyarakat penggunanya untuk mampu beradaptasi dengan situasi
dan kondisi tertentu. Misalnya, apabila kita berada di wilayah atau daerah yang
asing, kita dapat menggunakan bahasa Indonesia tersebut sebagai alat untuk
adaptasi dengan lingkungan baru.
5. Integrasi/pemersatu,
bahwa bahasa-bahasa yang berbeda atau beraneka ragam dipersatukan oleh bahasa
Nasional yang dapat dipakai di seluruh Indonesia yang menjadi satu kesatuan
yang utuh dan bulat.
6. Metalingual,
adalah suatu fungsi di mana bahasa membahas dirinhya sendiri. Dalam hal ini,
bahasa sebagai media untuk menganalisis sistem yang terdapat dalam bahasa itu
sendiri. Sebagai contoh, bahasa Indonesia membicarakan tentang sistem morfologi
atau sintaksis bahasa Indonesia itu sendiri.
7. Fungsi phatic,
bahwa bahasa digunakan untuk menyapa orang lain atau sekedar berbasa-basi.
8. Fungsi
puitik atau fungsi estetik, bahwa bahasa digunakan untuk mengekspresikan
keindahan. Fungsi ini dapat kita temui dalam penggunaannya pada karya sastra
maupun syair lagu.
Berkaitan dengan fungsi politis
bahasa Indonesia, bahwa sesuai dengan ikrar Sumpah Pemuda 28 Oklober 1928
bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa nasional. Sedangkan menurut UUD 45, Bab
XV, Pasal 36 bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa negara. Hal ini berarti
bahwa bahasa Indonesia mempunyai
kedudukan baik sebagai
bahasa nasional dan bahasa negara.
Yang dimaksud dengan kedudukan
bahasa ialah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang
dirumuskan atas dasar nilai sosialnya. Sedang fungsi bahasa adalah nilai
pemakaian bahasa tersebut di dalam kedudukan yang diberikan. Sesuai dengan
hasil perumusan seminar politik bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta
pada 25 s.d. 28 Februari 1975, dinyatakan bahwa
kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai berikut.
2.2. Fungsi Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa
Indonesia memiliki empat fungsi. Keempat fungsi tersebut adalah sebagai
berikut.
1. Lambang
identitas nasional.
2.
Lambang
kebanggan nasional.
3. Alat
pemersatu berbagai masyarakat yang mempunyai latar belakang sosial budaya dan
bahasa yang berbeda-beda.
4.
Alat
perhubungan antarbudaya dan daerah.
2.3.
Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Berkaitan dengan statusnya
sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi
sebagai berikut.
1.
Bahasa
resmi negara.
2.
Bahasa
pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
3. Bahasa
resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
4. Bahasa
resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta
teknologi.
Keberhasilan bahasa Melayu
menjadi bahasa nasional maupun bahasa negara ditentukan oleh berbagai kondisi
sosiologis. Hal-hal yang merupakan penentu keberhasilan pemilihan suatu bahasa
sebagai bahasa negara apabila (1) bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh
sebagian besar penduduk negara itu, (2) secara geografis, bahasa tersebut lebih
menyeluruh penyebarannya, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh seluruh
penduduk negara itu. Bahasa-bahasa yang terdapat di Malaysia, Singapura,
Filipina, dan India tidak mempunyai ketiga faktor di atas, terutama faktor yang
nomor (3). Masyarakat multilingual yang terdapat di negara itu saling ingin
mencalonkan bahasa daerahnya sebagai bahasa negara. Mereka saling menolak untuk
menerima bahasa daerah lain sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tidak demikian
halnya dengan negara Indonesia.
Ketiga faktor di atas sudah
dimiliki bahasa Indonesia sejak tahun 1928. Bahkan, tidak hanya itu. Sebelumnya
bahasa Indonesia sudah menjalankan tugasnya sebagai
bahasa nasional, bahasa pemersatu
bangsa Indonesia. Dengan demikian, hal yang dianggap berat bagi negara-negara
lain, bagi kita tidak merupakan persoalan. Oleh sebab itu, kita patut bersyukur
kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Pemakaian pertama yang
membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaran ialah
digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945.
Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan
kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Keputusan-keputusan,
dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas
nama pemerintah atau dalam rangka menunaikan tugas pemerintahan diucapkan dan
dituliskan dalam bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ini kita patut bangga
terhadap presiden kita, Soeharto yang selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam
situsi apa dan kapan pun selama beliau mengatasnamakan kepala negara atau
pemerintah. Bagaimana dengan kita?
Sebagai bahasa resmi, bahasa
Indonesia dipakai sebagai bhasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai
dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Hanya saja untuk kepraktisan,
beberapa lembaga pendidikan rendah yang anak didiknya hanya menguasai bahasa
ibunya (bahasa daerah) menggunakan bahasa pengantar bahasa daerah anak didik
yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai kelas tiga Sekolah Dasar.
Sebagai konsekuensi pemakaian
bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan tersebut, maka
materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia.
Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing
atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini dilakukan, sangatlah membantu
peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan
teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang
sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa Inggris.
Sebagai fungsinya di dalam
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan
antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan
mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut
agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh
orang kedua (baca: masyarakat).
Akhirnya, sebagai fungsi
pengembangan kebudayaan nasional, ilmu, dan teknologi,
bahasa Indonesia terasa sekali
manfaatnya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal dari masyarakat
Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat disebarluaskan
kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa lain selain bahasa
Indonesia. Apakah mungkin guru tari Bali mengajarkan menari Bali kepada orang
Jawa, Sunda, dan Bugis dengan bahasa Bali? Tidak mungkin! Hal ini juga berlaku
dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern. Agar jangkauan pemakaiannya
lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran,
buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain, hendaknya menggunakan
bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini mempunyai hubungan timbal-balik dengan
fungsinya sebagai bahasa ilmu yang dirintis lewat lembaga-lembaga pendidikan,
khususnya di perguruan tinggi.
2.4.
Perbedaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Nasional dan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi dari Segi Wujudnya
Apabila kita mendengarkan pidato
sambutan Menteri Sosial dalm rangka peringatan Hari Hak-hak Asasi Manusia dan
pidato sambutan Menteri Muda Urusan wanita dalam rangka peringatan Hari Ibu,
misalnya, tentunya kita tidak menjumpai kalimat-kalimat yang disampaikan dalam
bahasa daerah. Di sisi lain, pada waktu kita berkenalan dengan seseorang yang
berasal dari daerah atau suku yang berbeda, kita tidak akan memakai kata-kata
yang berasal dari bahasa daerah kita serta tidak lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia. Apabila kita menginginkan tercapainya tujuan komunikasi, kita tidak
akan menggunakan kata-kata yang tidak dimengerti oleh lawan bicara. Kita juga
tidak akan menggunakan struktur-struktur kalimat yang membuat mereka kurang
memahami maksudnya. Yang menjadi masalah sekarang ialah apakah ada perbedaan
wujud antara bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi dan bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional, sebagaimana yang pernah juga kita lakukan pada saat
berkenalan dengan seseorang dari daerah atau lain suku? Perbedaan secara khusus
memang ada, misalnya penggunaan kosakata dan istilah. Hal ini disebabkan oleh
lapangan pembicaraannya berbeda.Dalam lapangan politik diperlukan kosakata
tertentu yang berbeda dengan kosakatayang diperlukan
dalam lapangan administrasi.
Begitu juga dalam lapangan ekonomi,sosial, dan yang lain-lain. Akan tetapi,
secara umum terdapat kesamaan. Semuanya menggunakan bahasa yang berciri baku.
Perbedaan dari Proses
Terbentuknya
Secara implisit, perbedaan
dilihat dari proses terbentuknya antara kedua kedudukan bahasa Indonesia,
sebagai bahasa negara dan nasional, sebenarnya sudah terlihat di dalam uraian
pada butir 1.2 dan 1.3. Akan tetapi, untuk mempertajamnya dapat ditelaah hal
berikut. Sudah kita pahami pada uraian terdahulu bahwa latar belakang timbulnya
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara jelas-jelas berbeda. Adanya kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional didorong oleh rasa persatuan bangsa Indonesia
pada waktu itu. Putra-putra Indonesia sadar bahwa persatuan merupakan sesuatu
yang mutlk untuk mewujudkan suatu kekuatan. Semboyan “Bersatu kita teguh
bercerai kta runtuh” benar-bena r diresapi oleh mereka. Mereka juga sadar bahwa
untuk mewujudkan persatuan perlu adanya saran yang menunjangnya. Dari sekian
sarana penentu, yang tidak kalah pentingnya adalah srana komunikasi yang
disebut bahasa. Dengan pertimbangan kesejarahan dan kondisi bahasa Indonesia
yang lingua franca itu, maka ditentukanlah ia sebagai bahasa nasional.
Berbeda halnya dengan bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara/resmi. Terbentuknya bahasa Indonesia sebagai
bahasa negara/resmi dilatarbelakangi oleh kondisi bahasa Indonesia itu sendiri
yang secara geografis menyebar pemakiannya ke hampir seluruh wilayah Indonesia
dan dikuasai oleh sebagian besar penduduknya. Di samping itu, pada saat itu
bahasa Indonesia telah disepakati oleh pemakainya sebagai bahasa pemersatu
bangsa, sehingga pada saat ditentukannya sebagai bahasa negara/resmi, seluruh
pemakai bahasa Indonesia yang sekaligus sebagai penduduk Indonesia itu
menerimanya dengan suara bulat. Dengan demikian jelaslah bahwa dualisme
kedudukan bahasa Indonesia tersebut dilatarbelakangi oleh proses pembentukan
yang berbeda.
Perbedaan dari Segi
Fungsinya
Setelah kita menelaah uraian
terdahulu, kita mengetahui bahwa fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional berbeda sekali dengan fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai
bahasa negara. Perbedan itu terlihat pada wilayah
pemakaian dan tanggung jawab kita
terhadap pemakaian fungsi itu. Kapan bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara/resmi dipakai, kiranya sudah kita ketahui.
Yang menjadi masalah kita adalah
perbedaan sehubungan dengn tanggung jawab kita terhadp pemakaian fungsi-fungsi
itu. Apabila kita menggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tertentu,
terdapat kaitan apa dengan kita? Kita berperan sebagai apa sehingga kita
berkewajiban moralmenggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tertentu? Jawaban
atas pertanyaan itulah yng membedakan tanggung jawab kita terhadap pemakaian
fungsi-fungsi bahasa Indonesia baik dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional
maupun sebagai bahasa negara/resmi.
Kita menggunakan sebagai bahasa
negara/resmi dipakai sebagai alat penghubung antarsuku, misalnya, karena kita
sebagai bangsa Indonesia yang hidup di wilayah tanah air Indonesia. Sehubungan
dengan itu, apabila ada orang yang berbangsa lain yang menetap di wilayah
Indonesia dan mahir berbahasa Indonesia, dia tidak mempunyai tanggung jawab
moral untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai fungsi tersebut.
Lain halnya dengan contoh berikut
ini. Walaupun Ton Sin Hwan keturunan Cina, tetapi karena dia warga negara
Indonesia dan secara kebetulan menjabat sebagai
Ketua Lembaga Bantuan Hukum, maka
pada saat dia memberikan penataran kepada anggotanya berkewajiban moral untuk
menggunakan bahasa Indonesia. Tidak perduli apakah dia lancar berbahasa
Indonesia atau tidak. Tidak perduli apakah semua pengikutnya keturunan Cina
yang berwarga negara Indonesia ataukah tidak.
Jadi seseorang menggunakan bahasa
Indonesia sebagai penghubung antarsuku,
karena dia berbangsa Indonesia
yang menetap di wilayah Indonesia; sedangkan seseorang menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi, karena dia sebagai warga
negara Indonesia yang
menjalankan tugas-tugas ‘pembangunan’ Indonesia.
Posting Komentar
Posting Komentar