Cybercrime
Sebagaimana
di dunia nyata, internet sebagai dunia maya juga banyak mengundang
tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi
maupun sekedar untuk melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenomena khas
yang sering disebut cybercrime (kejahatan di dunia cyber).
Dalam
lingkup cybercrime, kita sering menemui istilah hacker.
Penggunaan istilah ini dalam konteks cybercrime sebenarnya kurang tepat.
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat
mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata
kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang
netral. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet
lazimnya disebut sebagai cracker (terjemahan bebas: pembobol). Boleh
dibilang para craker ini sebenarnya adalah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktifitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang
terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Services). Dibandingkan
modus lain, DoS termasuk yang paling berbahaya karena tidak hanya sekedar
melakukan pencurian maupun perusakan terhadap data pada sistem milik orang
lain, tetapi juga merusak dan melumpuhkan sebuah sistem.
Salah
satu aktifitas cracking yang paling dikenal adalah pembajakan sebuah
situs web dan kemudian mengganti tampilan halaman mukanya. Tindakan ini biasa
dikenal dengan istilah deface. Motif tindakan ini bermacam-macam, mulai
dari sekedar iseng menguji "kesaktian" ilmu yang dimiliki, persaingan
bisnis, hingga motif politik. Kadang-kadang, ada juga cracker yang
melakukan hal ini semata-mata untuk menunjukkan kelemahan suatu sistem kepada
administrator yang mengelolanya.
Aktifitas destruktif lain yang bisa dikatagorikan sebagai cybercrime
adalah penyebaran virus (worm) melalui internet. Kita tentu masih ingat
dengan kasus virus Melissa atau I
Love You yang cukup mengganggu pengguna
email bebereapa tahun lalu. Umumnya tidakan ini bermotifkan iseng. Ada
kemungkinan pelaku memiliki bakat "psikopat" yang memiliki kebanggaan
apabila berhasil melakukan tindakan yang membuat banyak orang merasa terganggu
atyau tidak aman.
Cybercrime
atau Bukan?
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai
kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk
dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip
dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang
dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem
yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk
melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk kedalam "wilayah abu-abu" ini adalah
kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang
melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan
membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan
kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan
yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting.
kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu
membuat nama domain "pelesetan" dari domain yang sudah populer. Para
pelaku typosquatting berharap dapat mengeduk keuntungan dari pengunjung
yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju
pada browsernya.
Selain tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang
memadai, ada juga kejahatan yang menggunakan internet hanya sebagai sarana.
Tindak kejahatan semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cybercrime,
melainkan murni kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list)
untuk menyebarkan material bajakan.
Pengiriman email anonim yang berisi promosi (spamming) juga
dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai
sarana. Di beberapa negara maju, para pelaku spamming (yang diistilahkan
sebagai spammer) dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana ditengarai akan makin bertambah dari waktu ke waktu,
tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi juga modusnya. Di beberapa
negara maju dimana internet sudah sangat memasyarakat, telah dikembangkan
undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime. UU tersebut, yang
disebut sebagai Cyberlaw, biasanya memuat regulasi-regulasi yang harus
dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan
perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya.
Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum
pelaku cybercrime. Tidak seperti internet yang tidak mengenal batasan
negara, maka penerapan cyberlaw masih terkendala oleh batasan
yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara
bersangkutan untuk melakukan aksinya.
Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker,
katakanlah berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang
servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri
melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana yang
harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya "wilayah
abu-abu" yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau bukan,
membuat Cyberlaw masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas yang
maksimal.
Posting Komentar
Posting Komentar